Kapolda Babel, pada hari Senin tanggal 7 September 2020, mengundang anggota Forkopimda Provinsi Kep. Babel, bertempat di halaman gedung Dit Tahti Polda Babel untuk bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti sebesar 211,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Babel pada tanggal 21 Juli 2020. Kegiatan proses pemusnahan dihadiri Gubernur Provinsi Kep. Babel, Danrem 045/Gaya, Kajati, Ketua PT, Kakanwil Kemkumham, Kepala BNNP, Ketua MUI, Wakapolda, Dir Narkoba Polda Babel, Walikota, Kapolresta, Kajari, Ketua PN, BPOM, Bea Cukai Pangkalpinang, Dandim 0413 Bangka, Pasintel Lanal dan tamu undangan beserta insan Pers.