Pangkalpinang (4/10/2022) | Fakta penyalahgunaan narkotika saat ini tidak lagi memandang status sosial, jenis kelamin maupun usia. Sebagai tindakan pencegahan dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri dilakukan dengan cara sosialisasi bahayanya penyalahgunaan obat-obat terlarang tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sosialisasi dan tes urine tersebut bekerja sama dengan Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Sosialisasi Langsung Oleh Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, S.H., S.IK. MAP bersama tim menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut. Dalam paparannya menyerukan pesan dari Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang menyatakan bahwasanya “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam dunia dan dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa”. Ancaman dan akibat bagi seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika akan berurusan dengan Rumah Sakit, Penjara bahkan kematian, tambahnya dalam paparan tersebut.
Acara yang dihadiri oleh 55 (Lima puluh lima) peserta tersebut, Ibu Asnahwati, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyebut sosialisasi tersebut bertujuan menyegarkan atau mengingat kembali tentang bahaya Narkoba di lingkungan kerja Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sesuai ketentuan isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu kegiatan ini sebagai bukti Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mendukung pelaksanaan P4GN di lingkungan pengadilan setempat maupun masyarakat di Wilayah Provinsi Bangka Belitung. “Salah satu tujuannya mewujudkan hidup sehat tanpa Narkoba, nanti ini dilakukan secara berkala, minimal satu tahun sekali diadakan untuk kegiatan tes urine lainnya”, tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai, berdasarkan hasil tes urine tersebut tidak terdapat penyalahgunaan narkotika. Hasil tes menunjukkan negative dari narkoba (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
Kepala BNN teserbut berpesan”Semoga dari sosialisasi dan pelaksanaan tes urine ini wujud tingkat kesadaran di lingkungan Pengadilan maupun masyarakat sangat tinggi terkait ancaman dan dampak bahaya Narkoba”



