Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Bapak H. Suwidya, S.H., LL.M. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Bapak Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. bersama  Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Sekretaris dan Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pembinaan bagi pimpinan Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari kamis tanggal 23 november 2023.

Dalam pembinaan ini disampaikan beberapa hal yang harus dipedomani oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diantaranya :

  1. Aparatur Pengadilan Tinggi Bangka Belitung harus memahami bahwa tanggung jawab wilayah kerja tidak hanya pada satker ini saja akan tetapi sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, termasuk Pengadilan Negeri.
  2. Pembacaan Visi dan Misi serta Nilai-Nilai Mahkamah Agung
    Setelah agenda menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymen Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Visi dan Misi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung serta Nilai-Nilai Mahkamah Agung sebagai ganti pembacaan yel-yel.
  3. Setiap PN membuat koreografi untuk pembacaan visi dan misi serta nilai-nilai Mahkamah Agung. Lalu para Hakim Tinggi akan menilai koreografi mana yang akan diseragamkan keberlakuannya oleh PT dan seluruh PN.
  4. Penyusunan daftar inventaris masalah menjadi acuan ke depan
    Setiap PN menyusun daftar inventaris masalah dengan urutan:
    I. Masalah teknis yuridis peradilan Meliputi eksekusi, delegasi
    II. Administrasi perkara, yang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu perdata, pidana dan hukum (dan lain-lain).
    III. Administrasi umum, yang dibagi menjadi keuangan/anggaran, personalia/jabatan, asset/barang, atau bisa disebut 3M yaitu man, money, managerial.
  5. Kualitas pelayanan publik yang dibagi ke dalam integritas, kinerja sesuai tupoksi, kualitas pelayanan.
  6. Meningkatkan inovasi dan reformasi birokrasi salah satunya dengan menyisipkan visi dan misi. Inovasi harus ditingkatkan terus untuk meningkatkan manajemen dan meningkatkan efisiensi. Dapat dilakukan dengan menulis pandangan hukum di tingkat nasional melalui media majalah Dandapala atas nama IKAHI.
  7. Meningkatkan integritas dan kedisiplinan sesuai PERMA Nomor 7 tahun 2016. Untuk masalah izin-izin dapat dilakukan melalui Bapak WKPT Bangka Belitung.
  8. Menjaga hubungan dengan pihak-pihak terkait dengan Forkopimda. Namun tetap harus berhati-hati dalam bersikap, jangan terpancing khususnya pada masa-masa tahun politik mendatang.