Pangkalpinang, (Selasa, 23/01/2024) | Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi PERMA 6,7 dan Tahun 2022 tepatnya pada hari Selasa, 23 Januari 2024. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Hal ini merupakan timbal balik dalam memaknai dan mendalami pemahaman dan ketentuan tentang Administrasi dalam Persidangan yang memanfaatkan Teknologi Informasi.

Sosialisasi bertujuan untuk menyegarkan atau mengingat kembali ketentuan-ketentuan teknis isi PERMA Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022 dan yang lebih utama sebagai upaya untuk mengetahui hambatan atau permasalahan yang dihadapi serta mencari solusi atas hambatan/permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persidangan secara elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sehingga pelaksanaan persidangan secara online/elektronik diharapkan tetap dapat memenuhi hak-hak para pihak pencari keadilan dengan adil dan berkualitas.

Pentingnya kegiatan tersebut, maka turut menghadiri Acara Sosialisasi yang diadakan pada Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung adalah Kejaksaan Tinggi Prov. Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung beserta Panitera dan jajarannya sebagaimana tokoh-tokoh yang berperan sebagai lembaga penegak hukum perlu mengetahui dan memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Adminstrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, Perma Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, secara Elektronik, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.