Konsolidasi Tingkat Banding untuk Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 melalui Aplikasi e-Sadewa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2865/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan RKBMN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026 dan berdasarkan SK SEKMA Nomor 574/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 perihal Tim Penyusun Usulan RKBMN di Lingkungan MARI dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Derah Balige, Medan Sumatera Utara Pada Tanggal 29 s/d 02 Agustus 2024 .Perserta Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan serta Operator Barang Milik Negara Pengadilan Tingkat Banding se -Wilayah Sumatera.

Sebelum dilakukannya kegiatan Konsolidasi ini ,Pengadilan Tingkat Banding telah mendampingi satuan kerja dibawahnya dalam mengusulkan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2026 melalui Aplikasi e-Sadewa agar sesuai petunjuk teknis terkait kelengkapan seluruh dokumen pendukung, format perhitungan SBSK dan telah selesai dilakukannya PSP,sehingga diharapkan usulan yang telah diajukan meliputi usulan Pengadaan Tanah Gedung Kantor/Bangunan Sidang/Rumah Negara, Kendaraan Dinas, Pemeliharaan Bangunan, Kendaraan, Aset Tik dan Non TIK serta RP3BMN (Pemanfaatan,Pemindahtanganan serta Penghapusan ) dapat terverifikasi serta disetujui pada setiap tahapannya baik dari Tingkat Eselon I, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara( DJKN).