Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 09.00 WIB dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) Nomor 1 tahun 2013 sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ( secara daring ). Kegiatan ini dipimpin serta dibuka langsung oleh Bapak Suwidya, S.H., LL.M.,selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang juga dihadiri oleh Hakim Tinggi dan Hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung serta bapak/ibu Hakim pengadilan negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Dalam sambutannya Bapak Suwidya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar kita mempunyai pemahaman yang sama dan selaras mengenai tata cara penyelesaian permohonan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Hakim Tinggi  Bapak Mulyadi, S.H., M.H selaku narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya :

  • Oleh karena terdapat kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan pasal 67 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sehingga perlu dibentuk peraturan mahkamah agung yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan.
  • Bahwa PERMA No 1 tahun 2013 merupakan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penyelesaian permohonan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
  • Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan.