Pangkalpinang, 17 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur peradilan dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi dalam sistem peradilan, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anonimisasi/Pengaburan Informasi Perkara Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta dari Pengadilan Negeri se Wilayah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung  yang diikuti secara luring dan daring.

SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 menekankan pentingnya prinsip keterbukaan informasi di pengadilan, namun dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi dan kepentingan hukum para pihak. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penerapan anonimisasi atau pengaburan data terhadap informasi tertentu dalam dokumen perkara yang dipublikasikan.

Ibu Dr. Suprapti, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, “Keterbukaan informasi adalah prinsip dasar dalam peradilan yang modern dan akuntabel. Namun keterbukaan itu tidak boleh melanggar hak privasi dan keamanan hukum pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pengadilan perlu memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses anonimisasi yang tepat.”

Apa Itu Anonimisasi?

Anonimisasi atau pengaburan adalah proses menyamarkan atau menghilangkan informasi identitas pribadi dari dokumen perkara sebelum disebarluaskan. Data yang biasanya dianonimkan meliputi:

  • Nama lengkap para pihak

  • Alamat

  • Nomor identitas

  • Nomor rekening

  • Informasi sensitif lainnya (terutama dalam perkara anak, kekerasan dalam rumah tangga, atau perkara yang menyangkut kehormatan)

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja pengadilan dapat menerapkan prinsip “transparansi yang bertanggung jawab”, yaitu membuka akses informasi kepada publik tanpa mengabaikan hak konstitusional para pencari keadilan.