Pangkalpinang (21/8/2025) | Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung”. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman, meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi terkait dalam upaya mewujudkan penyelesaian perkara perdata yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, beserta jajarannya, Para KPN, Hakim, Panitera, Jurusita se-Wilayah Hukum Bangka Belitung, Civitas Akademika dari Universitas Perguruan Tinggi Bangka Belitung dan dan Universitas Bangka Belitung, dan Perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian Daerah, Biro Hukum Provinsi, Pos Bantuan Hukum, Instansi Perbankan, serta Pers dari Statiun TVRI. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama untuk memberikan perhatian dan dukungan terhadap percepatan penanganan perkara perdata di lingkungan peradilan.
Acara dimulai dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Materi I mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Materi disampaikan oleh Ibu Sri Suharini, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 memberikan inovasi dalam pelayanan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan modern. Dengan sistem E-Court, pencari keadilan dapat mengakses layanan administrasi perkara dan persidangan secara lebih mudah, cepat, dan hemat biaya, sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kemudian dilanjut dengan Materi II, dengan pembahasan mengenai hukum dengan topik “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak: Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?”. Materi disampaikan oleh Ibu Lindawaty Simanihuruk, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Pembatalan perjanjian secara sepihak pada prinsipnya merupakan wanprestasi, karena menyangkut tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual. Namun, apabila pembatalan tersebut juga melanggar kepatutan, hukum, atau hak pihak lain di luar kontrak, maka dapat pula dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan menyelaraskan pemahaman bagi para aparatur peradilan dalam menangani perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian dan konsekuensi hukumnya.
Melalui terselenggaranya kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih kuat antara aparatur peradilan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, hingga sektor perbankan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya kepedulian dan komitmen bersama untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik, peningkatan kompetensi, serta kesamaan persepsi dalam penanganan perkara perdata, diharapkan percepatan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Bangka Belitung.
Acara ini ditutup dengan Siraman Rohani oleh Ustadz Hendi Kurnia mengenai Etika Publik dan Integritas dalam kehidupan dan pekerjaan.