Pangkalpinang, 19/09/2025 | Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia.
Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi III DPR RI bersama Ketua Tim Dede Indra Permana Soediro, S.H., serta Wakil Ketua Komisi III: Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. (F-Golkar), H. Rusdi Masse Mappasessu (F-Nasdem), dan Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. (F-PKB). Turut hadir pula anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi beserta jajaran sekretariat.

Pertemuan dilaksanakan di Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda rapat bersama mitra kerja, yaitu:
-
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran,
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran,
-
Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia, S.H., M.H.,
-
Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi III DPR RI di Bangka Belitung. Beliau menekankan bahwa revisi dan pembaruan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana sangat penting untuk memastikan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat koordinasi antar penegak hukum.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjaring masukan, aspirasi, serta perspektif dari aparat penegak hukum daerah sebagai bahan kajian penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sehingga dapat menghadirkan sistem hukum yang lebih relevan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan masyarakat. Acara diakhiri dengan doa penutup dan foto bersama antara jajaran Komisi III DPR RI dan pimpinan instansi penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
