Tanjungpandan, 5-7 November 2025 – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT BABEL) telah melaksanakan kegiatan Pengawasan Reguler dan Pembinaan yang sangat intensif dan mendalam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan selama dua hari penuh, yakni pada 5 November 2025 hingga 7 November 2025. Agenda strategis ini merupakan bagian dari fungsi kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI untuk memastikan keseragaman penerapan standar hukum, administrasi, dan etika aparatur peradilan.
Pimpinan Puncak sebagai Jaminan Mutu
Kegiatan ini secara langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Pembina Utama. Beliau didampingi oleh Tim Pengawas Fungsional yang diketuai oleh Hakim Tinggi, LINDAWATY SIMANIHURUK, S.H., M.H., bersama para anggota tim yang kompeten di bidang teknis yudisial, kepaniteraan, dan kesekretariatan. Seluruh rombongan disambut oleh Ketua PN Tanjungpandan, DECKY CHRISTIAN S, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran Hakim dan aparatur pengadilan. Dalam pengarahan Pembina Utama, Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H., menegaskan bahwa audit dan pembinaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momen krusial untuk mengukur denyut nadi keadilan di tingkat pertama. “Profesionalisme dan integritas adalah nafas institusi ini. Kita harus memastikan bahwa peradilan di Tanjungpandan bukan hanya cepat, tetapi juga adil, mandiri, dan bermartabat,” tegas beliau.

Materi Pembinaan I: Menjaga Kemandirian Hakim Sesuai SEMA 10/2005
Fokus utama pembinaan teknis yudisial adalah penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2005. LINDAWATY SIMANIHURUK, S.H., M.H., memimpin sesi ini dan memberikan penekanan tajam terhadap:
Aspek Krusial yang Ditekankan (Peran Pimpinan dan Hakim):
- Independensi Mutlak: Prinsip bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945). Oleh karena itu, pimpinan dilarang keras memberikan bimbingan atau petunjuk yang bersifat substantif dan dapat memengaruhi amar putusan Hakim.
- Bimbingan Administratif: Bimbingan pimpinan hanya diperbolehkan sebatas pada pengaturan administrasi perkara, penentuan jadwal sidang, dan tata laksana persidangan untuk menjamin efisiensi.
- Pelaporan Administratif Khusus: Kewajiban Hakim untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan jika menangani perkara yang mendapat perhatian publik luas, namun penekanan harus pada aspek manajemen risiko dan administrasi, bukan pada isi putusan.

Materi Pembinaan II: Audit Komprehensif Administrasi dan Tata Kelola
Tim Pengawas melakukan audit fungsional secara detail di dua pilar utama: Kepaniteraan (Administrasi Perkara) dan Kesekretariatan (Tata Kelola Organisasi).
A. Audit Kepaniteraan (Manajemen Perkara):
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): Verifikasi akurasi dan kecepatan input data perkara, kecepatan upload putusan/penetapan, dan kesesuaian data e-court dengan SIPP dan berkas fisik.
- Minutasi dan Arsip: Pengecekan ketepatan waktu penyelesaian minutasi dan penertiban arsip perkara (Pidana, Perdata, dan PHI), untuk mencegah penumpukan berkas yang belum diselesaikan.
- Layanan e-Court: Evaluasi terhadap optimalisasi penggunaan e-court (pendaftaran, e-summons, e-litigation) serta kemudahan akses bagi pengguna layanan.
B. Audit Kesekretariatan (Tata Kelola Organisasi):
- Pengelolaan Keuangan Negara (DIPA): Audit mendalam pada realisasi dan pertanggungjawaban penyerapan anggaran Triwulan III dan IV, memastikan kepatuhan terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas (prinsip 3T).
- Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): Penertiban inventarisasi dan pelaporan aset negara serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Zona Integritas dan Pelayanan Publik: Peninjauan langsung fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penerapan standar pelayanan bagi kelompok rentan, serta pengawasan terhadap kepatuhan Code of Conduct petugas layanan.

Ekspose Hasil Pengawasan dan Komitmen Tindak Lanjut
Pada sesi Ekspose Hasil Pengawasan, Tim Pengawas menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PN Tanjungpandan dalam pelaporan e-Kinerja dan penyerapan DIPA yang dinilai cukup baik. Namun, Tim Pengawas memberikan beberapa Rekomendasi Utama yang harus segera ditindaklanjuti PN Tanjungpandan:
- Administrasi Perkara: Perlu adanya penertiban dan percepatan proses pengarsipan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Pengelolaan BMN: Penyelarasan data aset yang ada di lapangan dengan data SIMAK BMN untuk memastikan akuntabilitas aset negara.
- Integritas: Penguatan fungsi Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung untuk memantau disiplin kehadiran dan kinerja, serta menekan potensi praktik KKN.
Ketua PN Tanjungpandan, DECKY CHRISTIAN S, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh untuk menjadikan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh PT BABEL sebagai panduan aksi cepat. Beliau berjanji akan menyusun Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan melaporkannya secara berkala kepada PT BABEL sebagai bentuk akuntabilitas publik dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peradilan.










