Pangkalpinang, 11 November 2025 – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT BABEL) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan menerapkan PIPK guna meningkatkan kualitas dan keandalan laporan keuangan perusahaan.

Narasumber dan Dasar Pelaksanaan

Sosialisasi ini dibawakan oleh dua narasumber ahli:

  • NURKAMALIA, S.H.

  • DEWI WULANDARI, S.H.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan dan regulasi terbaru, termasuk:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

  • Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-147/PB/2025 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2025.

Materi dan Poin Utama Sosialisasi

Sosialisasi ini menekankan pentingnya PIPK sebagai proses yang dirancang, dilaksanakan, dan dipelihara oleh pimpinan serta seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan telah disusun dengan pengendalian intern yang memadai, andal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Manfaat Penerapan PIPK

Penerapan PIPK memberikan manfaat signifikan bagi organisasi, di antaranya:

  • Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi.

  • Meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan.

  • Meningkatnya keandalan laporan keuangan.

  • Terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.

  • Meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Akun Signifikan dan Periode Penilaian

Sesuai dengan pedoman, periode penilaian PIPK tahun 2025 diseragamkan untuk seluruh satuan kerja berdasarkan data SAKTI dan dokumen pertanggungjawaban , dengan cut off data pada 30 September 2025.

Akun signifikan yang menjadi fokus penilaian PIPK Tahun 2025 ditetapkan, meliputi:

  • Persediaan (kode 11711x).

  • Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (kode 523121).

Simpulan Hasil Penilaian

Narasumber menjelaskan bahwa hasil penilaian PIPK akan disimpulkan menjadi tiga kategori:

  • Pengendalian Intern Efektif (PIE): Apabila tidak terdapat Kelemahan Signifikan dan Kelemahan Material.

  • Pengendalian Intern Efektif Dengan Pengecualian (PIEDP): Apabila terdapat Kelemahan Signifikan.

  • Pengendalian Intern Mengandung Kelemahan Material (PIMKM): Apabila terdapat Kelemahan Material.

Kewajiban Satuan Kerja dan Sanksi

Seluruh satuan kerja diwajibkan melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2025 sesuai ketentuan. Batas waktu pengunggahan Laporan Penilaian PIPK ke aplikasi e-BIMA bagi satuan kerja adalah paling lambat 21 November 2025Satuan kerja yang tidak melaksanakan Penerapan dan Penilaian PIPK Tahun 2025 akan mendapatkan sanksi dari Kepala Badan Pengawasan.