Mentok, 24 November 2025 – Sebagai implementasi fungsi pembinaan dan pengawasan secara berjenjang, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT BABEL) telah merampungkan kegiatan Pengawasan Reguler dan Pembinaan yang sangat strategis di Pengadilan Negeri (PN) Mentok. Agenda yang dilaksanakan selama dua hari penuh, pada Kamis, 20 November – Jumat, 21 November 2025, ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat profesionalisme dan integritas Hakim serta seluruh aparatur peradilan di wilayah yurisdiksi PT BABEL.
Pimpinan Puncak sebagai Pembina Utama
Kegiatan yang memiliki nilai penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Pembina Utama. Beliau didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas, LINDAWATY SIMANIHURUK, S.H., M.H., yang memimpin tim pemeriksaan fungsional. Rombongan pengawasan disambut hangat oleh Ketua PN Mentok, IWAN GUNAWAN, S.H., M.H., beserta seluruh Hakim, Panitera, dan Sekretaris. Dalam sambutan pembukaannya, Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H., menegaskan peran PT BABEL sebagai kawal depan (voorpost) bagi Mahkamah Agung (MA) dalam hal pembinaan dan pengawasan di bidang administrasi dan teknis yudisial. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan profesionalisme Hakim dan aparatur peradilan di bawahnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Fokus I: Penegasan Prinsip Independensi Melalui SEMA No. 10 Tahun 2005
Materi inti pembinaan difokuskan pada pemahaman dan implementasi SEMA Nomor 10 Tahun 2005, yang mengatur tentang bimbingan dan petunjuk pimpinan pengadilan kepada hakim atau majelis hakim dalam menangani perkara. Secara sederhana, SEMA ini bertujuan untuk memastikan hakim memiliki pedoman yang jelas dan seragam saat memutus perkara. Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga independensi Hakim sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, di mana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
Poin-Poin Krusial SEMA 10/2005 yang disampaikan:
- Kewajiban Pelaporan Perkara Sorotan Publik: Apabila seorang hakim atau majelis hakim menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas, Hakim wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Sifat Laporan Administratif: Laporan tersebut bersifat administratif, bukan substantif, dan bertujuan sebagai mekanisme informasi dan pengawasan internal.
- Larangan Intervensi Pimpinan: Ketua Pengadilan dilarang memberikan arahan substantif terkait pemeriksaan perkara maupun amar putusan.
- Bimbingan Pimpinan Terbatas: Bimbingan pimpinan hanya boleh terkait administrasi perkara dan tata laksana persidangan.
Dengan mekanisme ini, MA berupaya meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan hakim dengan menjaga prinsip kemandirian yudisial.

Fokus II: Strategi Penguatan Integritas dan BerAKHLAK
Seluruh aparatur PN Sungailiat didorong untuk menjunjung tinggi nilai BerAKHLAKÂ dan menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pondasi tegaknya hukum dan keadilan. LINDAWATY SIMANIHURUK, S.H., M.H., memaparkan strategi konkret penguatan integritas Hakim dan aparatur peradilan, antara lain:
- Pimpinan sebagai Role Model: Pimpinan pengadilan harus menjadi teladan.
- Budaya Kerja Akuntabel: Membangun budaya kerja yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
- Gaya Hidup Sederhana: Menghindari gaya hidup mewah/hedonisme/berlebihan dan budaya gratifikasi (dengan memedomani SE Dirjen Badilum 4/2025).
- Pelaporan Penyimpangan: Mendorong Hakim dan aparatur untuk berani melaporkan adanya penyimpangan sesuai dengan komitmen dalam fakta integritas.
Pembinaan ini juga menegaskan kembali fungsi pengawasan PT BABEL yang mencakup Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan jurusita, serta menjamin peradilan diselenggarakan dengan saksama.

Ekspose dan Komitmen Tindak Lanjut
Pada sesi penutupan, Tim Pengawas menyampaikan apresiasi atas kepatuhan Hakim dan aparatur dalam pengisian E-Kinerja yang dinilai baik. Namun, beberapa rekomendasi juga disampaikan, di antaranya:
- Peningkatan fungsi Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung untuk menumbuhkan budaya tanggung jawab kolektif.
- Perluasan skema rotasi internal untuk mencegah burnout dan potensi praktik KKN.
Ketua PN Mentok, IWAN GUNAWAN, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, menjadikannya sebagai peta jalan untuk meningkatkan mutu layanan dan menjaga integritas PN Mentok.








