DAFTAR INFORMASI PUBLIK PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

TAHUN 2026

A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar Pengadilan Tinggi Bangka Belitung

    a. Profil Pengadilan meliputi:

  • Tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
  • Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
  • Alamat, telepon, faksimile, situs resmi, dan pos-el Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
  • Profil singkat pimpinan di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
  • Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
  • Profil singkat pejabat struktural; dan
  • Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.

    b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
    c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan Tinggi Bangka Belitung; dan
    d. Agenda sidang pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

    2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

    a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
    b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan Tinggi Bangka Belitung secara manual maupun elektronik;
    c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
    d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
    e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;

    f. Biaya perolehan salinan informasi:

  • Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan

  • Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

  1. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan Tinggi Bangka Belitung

    a. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang paling kurang terdiri atas:

  • nama program dan kegiatan;
  • Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
  • target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
  • jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.

    b. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
    c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:

  • Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  • Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    d. Ringkasan daftar aset dan inventaris;
    e. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan;

    4. Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:

    a. jumlah permohonan Informasi yang diterima;
    b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
    c. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
    d. alasan penolakan permohonan Informasi.

    5. Informasi Lain
    Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Pengadilan Bangka Belitung.

    B. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
    Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

    C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat
    Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

  1. Umum
    a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan.
    b. Informasi lain yang:
  • tidak termasuk kategori Informasi yang dikecualikan, yakni setelah dilakukan uji konsekuensi;
  • telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    c. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
    d. DIP yang paling kurang memuat:

  • Nomor;
  • Ringkasan isi Informasi;
  • pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
  • Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
  • Waktu dan tempat pembuatan Informasi;
  • Bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
  • jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  1. Informasi tentang Perkara
    a. Informasi dalam register perkara;
    b. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara;
    c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
    d. Laporan penggunaan biaya perkara; dan
    e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIPP.
  2. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
    a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya;
    b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik);
    c. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan; dan
    d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  3. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
    a. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang telah disahkan atau ditetapkan;
    b. Naskah seluruh Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik;
    c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
    d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
    e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
    f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  4. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
    b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
    c. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
  • nama;
  • riwayat pekerjaan;
  • posisi;
  • riwayat pendidikan; dan
  • penghargaan yang diterima.

    d. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
    f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
    g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
    h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

    D. Informasi yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagia:1 IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
    b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
    i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
    a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
    c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
    d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
    e. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
    g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
    h. Berita acara sidang dan alat bukti.