Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat yang ada pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung adalah serangkaian tata cara terstruktur untuk mendeteksi potensi bahaya sedini mungkin. Berikut adalah prosedur umum yang berlaku di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung :

  • Prosedur Peringatan Dini
  1. Identifikasi:Setiap pegawai/pengunjung yang melihat potensi bahaya (api/gempa) segera melapor ke petugas keamanan atau tim tanggap darurat.
  2. Aktivasi Tanda Bahaya:Petugas membunyikan alarm, speaker, atau alat pengeras suara lainnya secara berulang.
  3. Koordinasi:Tim tanggap darurat mengidentifikasi lokasi bahaya dan memastikan evakuasi dimulai. 
  • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  1. Hentikan Pekerjaan:Saat alarm berbunyi, hentikan semua kegiatan, matikan alat listrik (jika sempat), dan jangan panik.
  2. Ikuti Jalur Evakuasi:Berjalanlah dengan cepat (jangan berlari) melalui tangga darurat (hindari lift) mengikuti petunjuk arah keluar.
  3. Prioritas Keselamatan:Utamakan penyandang disabilitas, ibu hamil, dan tamu.
  4. Menuju Titik Kumpul:Menuju ke assembly point yang ditentukan dan tidak kembali ke gedung sebelum ada pernyataan aman.
  5. Pengecekan (Roll Call):Tim tanggap darurat akan memeriksa jumlah pegawai untuk memastikan semua sudah keluar. 
  • Catatan Khusus:
  1. Gempa Bumi:Berlindung di bawah meja ( drop, cover, hold on ) saat guncangan, lalu evakuasi setelah guncangan berhenti.
  2. Kebakaran:Gunakan APAR jika api kecil, jika besar, segera evakuasi dan amankan dokumen penting.
  • Hubungi Bantuan :

Hubungi Bantuan melalui call center khusus Emergency jika keadaan sudah berapa pada tempat yang aman.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.