Pangkalpinang, 29 April 2026 – Dalam upaya berkelanjutan meningkatkan kompetensi yudisial dan memperkuat tata kelola peradilan yang bersih, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT BABEL) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP Nasional, serta Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan diikuti oleh jajaran Pengadilan Negeri sewilayah hukum Bangka Belitung, baik secara luring maupun daring melalui media Zoom Meeting.

Sinergi Kepemimpinan dalam Penguatan Kualitas Peradilan

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Kehadiran pimpinan puncak ini menegaskan komitmen PT BABEL dalam memastikan seluruh aparatur peradilan di wilayah Serumpun Sebalai memiliki pemahaman yang selaras terhadap perubahan regulasi terkini.

Dalam sambutannya, pimpinan menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap hukum acara dan komitmen terhadap integritas adalah fondasi utama dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Sosialisasi ini bukan sekadar pemaparan teori, melainkan langkah strategis untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.

Materi Utama: Menuju Peradilan Modern dan Berintegritas

Sosialisasi ini mencakup tiga pilar materi krusial bagi insan peradilan:

1. Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam KUHAP Materi ini menyoroti pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang mencerminkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:

  • Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.

  • Penyempurnaan kewenangan penyidik dan penuntut umum.

  • Pengenalan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan perjanjian penundaan penuntutan.

  • Penguatan mekanisme praperadilan sebagai fungsi kontrol penegakan hukum.

2. Sosialisasi KUHP Nasional Peserta dibekali pemahaman mengenai paradigma baru hukum pidana nasional yang transisi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini bertujuan agar para hakim dan aparatur peradilan siap dalam mengimplementasikan ketentuan pidana terbaru dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

3. Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Peradilan Sejalan dengan pembangunan Zona Integritas (ZI), materi ini menekankan pada pencegahan korupsi dari hal yang paling mendasar. Fokus utama meliputi:

  • Identifikasi gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

  • Pentingnya menghindari Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) dalam menjalankan tugas jabatan.

  • Prosedur pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK melalui sistem GOL (Gratifikasi Online).

  • Sanksi tegas bagi penerima maupun pemberi gratifikasi sesuai UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001).

Komitmen Bersama Mewujudkan Peradilan yang Agung

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan para peserta dari Pengadilan Negeri. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan mendalam terkait implementasi teknis di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, PT BABEL berharap seluruh satuan kerja di bawahnya dapat menginternalisasi nilai-nilai integritas dan memperbarui pengetahuan hukumnya secara konsisten. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan di wilayah Bangka Belitung.