PANGKALPINANG – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melaksanakan sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran Hakim Tinggi, perwakilan organisasi advokat, keluarga para calon advokat, serta tamu undangan. Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Ibu Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. Pengambilan sumpah/janji menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelaksanaan sumpah/janji berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kekhidmatan. Para calon advokat mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh kesungguhan sebagai bagian dari komitmen untuk menjalankan profesi secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyampaikan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat. Advokat memiliki kedudukan dan peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta turut mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan profesinya, advokat dituntut untuk senantiasa berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab. Hal tersebut tidak hanya ditujukan dalam memberikan pelayanan kepada klien, tetapi juga dalam menjalankan hubungan dengan pengadilan, masyarakat, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

Selain menjalankan tugas profesionalnya, advokat juga memiliki tanggung jawab dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu menjadi salah satu bentuk kontribusi profesi advokat dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat di bidang hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengambilan sumpah/janji tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sebuah tahapan formal, tetapi juga menjadi landasan moral dan profesional bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya. Sumpah/janji yang telah diucapkan menjadi pengingat akan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Keberadaan advokat juga menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Melalui pelaksanaan tugas yang profesional, independen, dan berintegritas, para advokat diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta berkontribusi dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan dilaksanakannya sidang terbuka pengambilan sumpah/janji ini, diharapkan para advokat dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, berpegang teguh pada ketentuan hukum dan kode etik profesi, serta senantiasa mengutamakan kepentingan hukum dan keadilan. Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para advokat yang telah mengikuti pengambilan sumpah/janji. Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama sebagai dokumentasi dan penutup rangkaian acara.