Pangkalpinang, 29 Juli 2026 – Guna mengukuhkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, agung, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung sukses menyelenggarakan kegiatan berskala besar: Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari penuh, mulai dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2026 ini, dilaksanakan secara tatap muka (offline) bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Santika Bangka. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta operator TI dari seluruh Pengadilan Negeri (PN) di bawah wilayah hukum PT Bangka Belitung. Mengusung implementasi core values ASN “BerAKHLAK”, Bimtek ini didesain sebagai respons strategis terhadap dinamisnya perkembangan regulasi dan teknologi informasi peradilan di Indonesia. Fokus utama kegiatan berpusat pada optimalisasi efisiensi waktu penyelesaian perkara guna mendukung penuh asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Rangkaian materi yang padat dan komprehensif dibedah secara tuntas oleh para Hakim Tinggi PT Bangka Belitung serta narasumber ahli melalui tiga sesi pleno utama.
Sesi I: Administrasi dan Persidangan Pidana Elektronik Berdasarkan Perma No. 8 Tahun 2022 serta Implikasi KUHAP Baru
Sesi pertama dipimpin langsung oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Bapak Agustinus Asgari Mandala Dew, S.H., M.H.. Dalam paparannya, beliau mengupas secara mendalam landasan hukum implementasi hukum acara pidana modern, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang diperkuat oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 365/KMA/SK/XII/2022. Fokus materi diarahkan pada pemangkasan jalur birokrasi penanganan perkara pidana melalui integrasi tanpa sekat (interoperabilitas) antara aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan e-Court dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Lebih lanjut, Bapak Agustinus mensosialisasikan penyesuaian signifikan pada fitur-fitur aplikasi e-Berpadu pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru—melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Beberapa transformasi penting yang diuraikan meliputi:
-
Registrasi Mandiri/Hybrid untuk Advokat: Memberikan kemudahan bagi Advokat selaku pengguna terdaftar untuk mengintegrasikan data tanpa kendala teknis.
-
Kewenangan Perbaikan Data Pelimpahan: Fitur baru yang memberikan otorisasi penuh kepada pihak Pengadilan untuk melakukan perbaikan data administrasi setelah perkara resmi di-register, guna meminimalkan kesalahan input dari instansi pemohon.
-
Notifikasi Real-Time Terintegrasi: Optimalisasi sistem pemberitahuan jadwal sidang dan pengiriman dokumen persidangan secara otomatis kepada para pihak melalui WhatsApp dan Email.
-
Sistem Administrasi Pidana Elektronik Menyeluruh: Digitalisasi penuh yang mencakup penyusunan Court Calendar, pengelolaan Putusan Sela, pengarsipan berkas Tuntutan, hingga Laporan Pelaksanaan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor.
-
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi: Penerapan TTE oleh Panitera pada dokumen Salinan Penetapan guna menjamin otentisitas dan mempercepat proses hukum.
-
Administrasi Banding Elektronik (e-Laporan Banding): Memfasilitasi penerbitan fitur penahanan oleh Hakim Tinggi dan penyampaian berkas laporan perkara banding secara digital, mempercepat transfer berkas dari PN ke PT.
-
Akomodasi Tindakan Upaya Paksa Baru: Sistem e-Berpadu kini telah diperbarui untuk mengakomodasi berbagai tindakan hukum terbaru, seperti izin Pemblokiran aset, persetujuan Bedah Mayat/Autopsi, administrasi Pergantian Hakim, mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban, hingga referensi penanganan perkara Praperadilan.
Sesi II: Penguatan Hukum Acara Perdata Elektronik dan Mitigasi Kendala Pemanggilan Para Pihak
Pada sesi kedua, Hakim Tinggi Ibu Sri Suharini, S.H., M.H., memaparkan materi krusial mengenai Administrasi Perkara Perdata dan Upaya Hukum Banding Secara Elektronik. Materi ini merujuk pada regulasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019) serta aturan teknis yang tertuang dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022.
Ibu Sri Suharini menekankan pentingnya akurasi dan kepatuhan dalam mengelola dokumen perkara perdata dari hulu ke hilir. Hal ini mencakup proses penerimaan gugatan secara daring (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons), hingga jalannya persidangan berupa pertukaran jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan pembacaan putusan (e-Litigation).
Selain aspek digital, sesi ini juga membedah mitigasi hukum acara perdata konvensional yang kerap menjadi hambatan dalam percepatan perkara, di antaranya:
-
Prosedur Pemanggilan Umum: Tata cara pemanggilan yang sah bagi tergugat yang tidak diketahui lagi domisili atau alamatnya di Indonesia, yang dilakukan melalui publikasi pada website resmi pengadilan atau papan pengumuman resmi.
-
Pemanggilan via Surat Tercatat: Prosedur pemanggilan bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik melalui jasa pengiriman (PT Pos Indonesia). Keabsahan dan ketepatan waktu pengantaran surat tercatat ini kini wajib dipantau dan diverifikasi oleh jurusita/panitera menggunakan dashboard aplikasi khusus bernama “Kibana Pos” demi memastikan rilis pemanggilan telah diterima dengan sah.
Sesi III: Tata Kelola Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi Terbaru, Manajemen Eksekusi, dan Validitas Data
Sesi pamungkas Bimtek dibawakan oleh narasumber ahli, Bapak Achmad Basyari, yang membedah ranah teknis manajemen data pada Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Sebagai urat nadi keterbukaan informasi publik di pengadilan, pengelolaan SIPP menuntut kedisiplinan tinggi. Pokok bahasan penting yang diulas meliputi:
-
Bedah Fitur Baru SIPP v6.2.0 & v6.2.2: Peserta diperkenalkan pada serangkaian pembaruan sistem, seperti perbaikan modul tombol unggah (upload) untuk Bundel A dan Bundel B perkara Banding, penyediaan kolom data khusus untuk merekam penyandang disabilitas guna mendukung peradilan inklusif, sistem validasi otomatis yang mencegah minutasi jika berkas belum lengkap, menu baru Telaah Permohonan Eksekusi, hingga pelaporan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif (Restorative Justice).
-
Kewajiban Penginputan Data Eksekusi: Menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026, ditegaskan bahwa seluruh tahapan permohonan eksekusi wajib diinput ke SIPP. Apabila tindakan eksekusi riil belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung setelah konstatering atau pelaksanaan aanmaning (teguran), Pengadilan Negeri diwajibkan menginput alasan penundaan secara detail (misalnya: adanya gugatan perlawanan, kendala pengamanan di lapangan, atau objek yang tidak jelas/non-executable) agar terdata pada aplikasi “Perkusi” (Pemantauan Eksekusi) Ditjen Badilum.
-
Prosedur Ketat Penghapusan Data Perkara: Bapak Achmad mengingatkan dengan tegas agar satker tidak melakukan penghapusan data perkara secara sembarangan di SIPP lokal karena dapat mengakibatkan kegagalan sinkronisasi massal. Penghapusan data merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang harus didahului dengan pembuatan Berita Acara (BA) resmi yang ditandatangani oleh Panitera, Panitera Muda terkait, serta Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP). Permohonan tersebut selanjutnya diajukan secara elektronik melalui aplikasi SIMETRI ke Ditjen Badilum untuk disetujui.
-
Kedisiplinan Sinkronisasi dan Backup: Merujuk pada Instruksi Dirjen Badilum No. 3102 Tahun 2019, setiap satuan kerja diwajibkan melakukan backup database SIPP lokal minimal 1 kali dalam sehari guna mengamankan data dari risiko kerusakan perangkat keras dan menjaga stabilitas nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) satker masing-masing.
Penutup dan Harapan
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang dinamis, di mana para peserta dari berbagai Pengadilan Negeri aktif berdiskusi mengenai kendala riil di lapangan dan merumuskan solusinya bersama para narasumber.
Melalui penyelenggaraan Bimtek yang intensif ini, pimpinan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berharap seluruh jajaran pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya dapat langsung mengimplementasikan pembaruan fitur teknologi informasi dan pemahaman regulasi baru tersebut. Langkah akselerasi ini diharapkan mampu memangkas waktu penyelesaian perkara, menekan penumpukan tunggakan perkara, serta memberikan pelayanan hukum yang jauh lebih cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.






