Pangkalpinang, 28 Juli 2026 – Dalam rangka menjaga, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu standardisasi administrasi serta pelayanan peradilan di lingkungan peradilan umum, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menerima kunjungan resmi dari Tim Asesor Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Kehadiran tim gabungan tersebut bertujuan untuk melaksanakan kegiatan Asesmen dan Pengawasan Terintegrasi AMPUH (Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh). Rangkaian kegiatan pengawasan ini diawali dengan pelaksanaan Opening Meeting yang bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran Pimpinan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Ketua dan Wakil Ketua), para Hakim Tinggi, Plt. Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Pemeriksaan Menyeluruh Berpedoman pada Checklist AMPUH
Usai pembukaan formal, Tim Asesor Ditjen Badilum langsung bergerak melakukan pengawasan lapangan secara berkala dan menyeluruh ke setiap unit kerja/bagian yang ada pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Proses audit performa institusi ini dilaksanakan secara ketat dengan berpedoman penuh pada Lembar Kerja / Checklist AMPUH Ditjen Badilum.
Adapun ruang lingkup area pengawasan meliputi 3 (tiga) kluster fungsional utama:
-
Kluster Top Management & Kinerja Yudisial
Pada area ini, Tim Asesor melakukan pemeriksaan mendalam terhadap komitmen kepemimpinan (judicial leadership). Fokus pengawasan tertuju pada konsistensi pelaksanaan kebijakan makro Mahkamah Agung, efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap Pengadilan Negeri di bawah yurisdiksinya, ketersediaan analisis mitigasi risiko manajemen, serta responsivitas institusi terhadap keluhan atau pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS). Asesor juga meninjau sejauh mana pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diinternalisasi oleh seluruh pegawai. -
Kluster Kepaniteraan
Menjadi jantung dari institusi peradilan, kluster Kepaniteraan diperiksa dengan akurasi tinggi. Bagian Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, dan Kepaniteraan Hukum menjadi objek audit berkala. Aspek yang diuji secara komprehensif melingkupi:-
Validitas Data SIPP: Kepatuhan, ketepatan waktu, dan akurasi penginputan data perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
-
Minutasi Berkas: Kecepatan dan ketepatan waktu proses penyelesaian berkas perkara (minutasi) dari Majelis Hakim hingga siap dikirim kembali ke pengadilan pengaju.
-
Digitalisasi Peradilan: Implementasi penuh administrasi perkara berbasis elektronik (E-Court) pada tingkat banding.
-
Pelayanan Publik (PTSP): Mutu standardisasi pelayanan prima pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan gratifikasi.

-
-
Kluster Kesekretariatan
Sebagai unit pendukung operasional, jajaran Kesekretariatan tidak luput dari pemeriksaan. Tiga sub-bagian besar diaudit secara rinci:-
Bagian Rencana Program dan Anggaran: Memeriksa akuntabilitas penyusunan LKjIP, e-Monev Bappenas, serta inovasi teknologi informasi lokal yang menunjang keterbukaan informasi publik.
-
Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi: Menguji tingkat kedisiplinan pegawai melalui aplikasi Sikep, kesesuaian Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta pengelolaan penilaian kinerja (SKP) berkala.
-
Bagian Keuangan: Membedah transparansi dan realisasi penyerapan anggaran DIPA, tata kelola administrasi Barang Milik Negara (BMN) agar tepat guna, kerapian sistem kearsipan, hingga kesiapan sarana prasarana penunjang bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas (seperti guidance block, kursi roda, dan toilet aksesibel).
- Bagian Tata Usaha Rumah Tangga : Audit difokuskan pada manajemen alur surat-menyurat dinas (ekspedisi persuratan masuk dan keluar), akuntabilitas pengelolaan serta inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), kebersihan dan kerapian tata ruang kantor (5R: Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), pemeliharaan berkala kendaraan dinas jabatan/operasional, sistem pengamanan pos penjagaan internal gedung, hingga pemenuhan fasilitas pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan serta penyandang disabilitas (seperti ramp jalur landai, guidance block, kursi roda khusus, dan toilet aksesibel).
-

Uji Petik dan Komitmen Tindak Lanjut
Selain meneliti kecocokan berkas dokumen fisik dan digital berdasarkan parameter checklist, Tim Asesor Badilum juga melakukan metode wawancara langsung serta uji petik (sampling) acak kepada para aparatur penanggung jawab guna menguji pemahaman operasional terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Kegiatan asesmen marathon ini resmi ditutup secara formal melalui agenda Closing Meeting pada sore hari di tempat yang sama. Tim Asesor Ditjen Badilum memaparkan lembar hasil temuan sementara (LKH) berupa poin rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kinerja. Merespons paparan tersebut, Pimpinan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyampaikan apresiasi yang mendalam atas pengawasan obyektif ini dan menegaskan komitmen seluruh jajaran aparatur peradilan se-wilayah hukum Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, demi mempertahankan serta memperkuat predikat peradilan yang agung, unggul, dan tangguh di bumi Serumpun Sebalai.






