Pangkalpinang, 10 Juni 2026 – Dalam upaya nyata mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sukses menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan internal PT Bangka Belitung, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Provinsi Bangka Belitung beserta jajaran hakim dan kepaniteraan, perwakilan Bank BRI, serta organisasi advokat dari PERADI dan KAI. Rangkaian acara dibagi ke dalam tiga sesi materi yang dibedah tuntas dari berbagai sudut pandang peradilan.

Sesi I: Strategi Teknis Percepatan Perkara di Pengadilan Negeri
Narasumber: Bapak Agustinus Asgari Mandala Dewa, S.H.
Pada sesi pertama, Pak Asgari memaparkan materi bertajuk “Strategi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri”. Beliau menegaskan bahwa penumpukan perkara yang diakibatkan oleh prosedur kompleks kerap menjadi hambatan utama masyarakat dalam mengakses keadilan. Guna menjembatani kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan, Pak Asgari menjabarkan 3 (tiga) strategi utama:
-
Optimalisasi Mediasi di Pengadilan: Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 jo. PERMA No. 3 Tahun 2022, mediasi merupakan tahap awal wajib yang berperan besar mengurangi beban persidangan formal. Melalui penyelesaian win-win solution, para pihak dapat menghemat waktu, memangkas biaya, sekaligus menjaga hubungan baik pasca-sengketa.
-
Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claims Court): Mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 jo. PERMA No. 4 Tahun 2019, gugatan materiil dengan nilai maksimal Rp500.000.000,00 untuk jenis perkara Wanprestasi atau PMH tertentu diproses menggunakan mekanisme pembuktian yang ringkas melalui Hakim Tunggal. Target penyelesaian perkara ini dipatok paling lama 25 hari kerja. Mekanisme ini dilarang untuk sengketa tanah maupun perkara yang masuk kompetensi pengadilan khusus.
-
Pemanfaatan E-Court dan E-Litigation: Berdasarkan PERMA No. 7 Tahun 2022, transformasi digital diterapkan penuh untuk efisiensi persidangan, termasuk pemanggilan secara elektronik bagi pihak yang memiliki domisili elektronik terverifikasi serta penggunaan Surat Tercatat.
Pak Asgari mengimbau seluruh aparatur peradilan untuk berdisiplin tinggi pada manajemen waktu persidangan dan mematuhi SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Panduan Standar Waktu Penyelesaian Perkara melalui monitoring berkala, evaluasi hambatan, dan akuntabilitas kinerja kepada pimpinan.

Sesi II: Bedah Tuntas Tata Cara Eksekusi Hak Tanggungan
Narasumber: Ibu Udjianti, S.H., M.H.
Memasuki sesi kedua, Ibu Udjianti, S.H., M.H. membawakan materi krusial mengenai tahapan akhir dari rangkaian proses perdata, yaitu “Eksekusi Hak Tanggungan”. Beliau menjelaskan bahwa jaminan Hak Tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditor pemegang hak pertama jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Ibu Udjianti memaparkan secara terperinci sembilan tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan koridor hukum Pasal 206 s/d 258 RBg, UU No. 4 Tahun 1996, dan SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019:
-
Permohonan Eksekusi: Diajukan dengan melampirkan berkas lengkap seperti APHT, SKMHT, Sertifikat Hak Tanggungan, bukti rincian sisa utang (outstanding), dan permohonan penunjukan appraisal.
-
Telaah Permohonan: Diperiksa oleh Panitera Muda atau Tim guna dituangkan dalam Resume Telaah Eksekusi.
-
Peringatan Eksekusi (Aanmaning): Ketua PN memerintahkan Panitera membuat Penetapan Aanmaning. Melalui sidang insidentil, Ketua PN memperingatkan termohon untuk membayar utangnya secara sukarela dalam waktu maksimal 8 hari.
-
Penentuan Harga Limit: Ditetapkan berdasarkan penilaian dari penilai publik (appraiser) independen.
-
Sita Eksekusi: Dilakukan apabila termohon tidak membayar sukarela setelah lewat tenggat aanmaning.
-
Penetapan Eksekusi: Berisi perintah lelang atas objek Hak Tanggungan dengan bantuan KPKNL.
-
Pengumuman Lelang: Diwajibkan diumumkan sebanyak dua kali dengan selang waktu 15 hari di media cetak lokal.
-
Pelelangan Objek: KPKNL melaksanakan penjualan umum berpatokan pada harga limit, lalu hasilnya diserahkan ke PN.
-
Penyerahan Hasil Lelang: Panitera menyerahkan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai nilai kewajiban, sedangkan sisanya dikembalikan kepada termohon.

Sesi III: Penguatan Integritas Melalui Wawasan Kebangsaan
Narasumber: Ustadz M. Nazrin
Pada sesi ketiga yang dimulai pukul 13.00 WIB, rapat koordinasi diisi dengan pembekalan materi Wawasan Kebangsaan bertajuk “Menjadi Insan Peradilan yang Berintegritas” yang disampaikan oleh Ustadz M. Nazrin. Sesi ini menekankan pentingnya moralitas dan pondasi spiritual bagi para penegak hukum.
Dalam pemaparannya, Ustadz M. Nazrin mengingatkan para peserta mengenai beberapa golongan manusia yang diharamkan masuk surga, di antaranya adalah para penjilat di hadapan penguasa, pengadu domba, pencuri kain kafan, pelaku perdagangan manusia, serta suami yang mengabaikan kehormatan istrinya. Beliau juga menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin hanya berlaku sejauh pemimpin tersebut berada di jalan yang lurus.
Lebih lanjut, narasumber menyoroti nilai keadilan yang dalam Al-Qur’an diterangkan hingga 78 kali, salah satunya tertuang dalam Surah An-Nahl ayat 90. Beliau menyampaikan bahwa keadilan (Al-‘Adlu) esensinya adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, bersikap objektif, menegakkan kebenaran, serta tidak memihak. Integritas ini dicontohkan secara nyata oleh Nabi Muhammad SAW yang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, bahkan jika putri beliau sendiri, Fatimah, yang terbukti melakukan kesalahan.
Secara khusus bagi insan peradilan, Ustadz M. Nazrin mengutip sabda Rasulullah SAW mengenai tiga golongan hakim, di mana satu golongan masuk surga (hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus perkara dengan adil berdasarkan kebenaran tersebut) dan dua golongan lainnya masuk neraka (hakim yang mengetahui kebenaran namun bertindak zalim, serta hakim yang memutus perkara berdasarkan kebodohan sehingga merenggut hak orang lain). Di samping itu, beliau berpesan agar tata kelola lembaga peradilan berkaca pada sejarah pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan yang mengedepankan kehati-hatian demi menghindari praktik nepotisme.
Sesi ini ditutup dengan nasihat spiritual mengenai pentingnya menjaga kekhusyukan dalam beribadah, memahami makna kitab suci, serta mengelola harta benda secara dermawan agar membawa kemanfaatan yang sejati.

Melalui pemaparan komprehensif dari ketiga narasumber, Rapat Koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama bagi seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Bangka Belitung. Percepatan penanganan perkara sejak pendaftaran, kepastian hukum dalam eksekusi objek jaminan, hingga penguatan integritas moral aparatur merupakan pilar utama dalam menyuguhkan pelayanan hukum prima demi meningkatkan kembali kepercayaan publik secara menyeluruh.














