Pangkal Pinang – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 15-16 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap ketentuan terbaru, sekaligus mendorong keseragaman penerapan administrasi dan teknis peradilan. Fokus pembahasan mencakup implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum Edisi 2026.

ARAHAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG: PAHAMI, TERAPKAN, DAN AWASI
Pembinaan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan pentingnya membangun kesamaan pemahaman di antara aparatur pengadilan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui prinsip “Pahami, Terapkan, Awasi”, seluruh aparatur diharapkan tidak hanya memahami peraturan yang berlaku, tetapi juga menerapkannya secara konsisten serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Beliau turut menekankan bahwa Buku II Edisi 2026, yang ditetapkan melalui SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026, harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, bukan sekadar dokumen untuk dipelajari.

PENJELASAN SEMA NOMOR 2, 3, DAN 4 TAHUN 2026 UNTUK MENINGKATKAN KETERTIBAN ADMINISTRASI
Dalam sesi pembinaan, perhatian khusus diberikan pada pemahaman dan penerapan tiga SEMA terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas peradilan. Pada pembahasan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pengajuan Kasasi, ditekankan perlunya kecermatan dalam menerima permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan formal. Pemeriksaan sejak tahap awal di pengadilan tingkat pertama diharapkan mampu meminimalkan kendala administrasi ketika perkara memasuki tahapan berikutnya. Untuk mencapai hal tersebut, koordinasi antara Majelis Hakim, Kepaniteraan, dan petugas administrasi perkara perlu terus diperkuat.
Pembahasan berikutnya mencakup SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara. Dalam penerapannya, aparatur pengadilan perlu memperhatikan keterkaitan antara proses praperadilan dan penanganan perkara pokok agar keduanya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pedoman Upaya Hukum menjadi perhatian dalam hal pemenuhan persyaratan formal pengajuan upaya hukum. Setiap berkas harus diperiksa secara teliti sebelum diteruskan, dengan tetap membedakan kelengkapan administratif dari substansi atau alasan pengajuan upaya hukum.
Penerapan ketiga regulasi tersebut membutuhkan kerja sama yang baik antara Hakim, Panitera, jajaran Kepaniteraan, serta pimpinan pengadilan. Pengawasan yang berkesinambungan juga diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan dijalankan secara tepat dan konsisten.

PEMBAHASAN BUKU II EDISI 2026 SEBAGAI ACUAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN UMUM
Materi selanjutnya disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Agustinus Asgari, S.H., yang menguraikan pembaruan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Pedoman yang mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2026 tersebut disusun untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas peradilan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, hukum materiil, hukum acara, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Adapun sejumlah pokok materi yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi meliputi:
- Administrasi Perkara Pidana: Penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, mulai dari pendaftaran, penunjukan hakim, pemanggilan para pihak, pelaksanaan persidangan, penjatuhan putusan, hingga proses upaya hukum. Pembahasan juga mencakup perkara dengan acara biasa, singkat, cepat, dan praperadilan.
- Penanganan Perkara Anak: Penekanan pada pelaksanaan diversi, penerapan keadilan restoratif, perlindungan hak dan kepentingan anak, serta keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan Putusan Pidana: Pembahasan tata cara pelaksanaan putusan, penanganan terpidana, pengelolaan barang bukti, serta administrasi yang berkaitan dengan pembayaran denda dan uang pengganti.
- Administrasi Perkara Perdata: Uraian mengenai pengelolaan perkara gugatan dan permohonan, pemanfaatan aplikasi e-Court dan SIPP, pelaksanaan mediasi, proses pembuktian, serta pengelolaan biaya perkara.
- Gugatan Sederhana dan Perkara Khusus: Penjelasan mengenai prosedur penyelesaian gugatan sederhana dengan batas waktu penyelesaian sesuai ketentuan, serta penanganan perkara niaga, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sengketa informasi publik, dan permohonan pemeriksaan yayasan.
- Pengelolaan Arsip Elektronik: Pembahasan mengenai tata cara alih media dan penyimpanan dokumen perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) untuk mendukung pengelolaan arsip yang lebih terstruktur, efisien, dan transparan.

SINERGI REGULASI DAN PEDOMAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PERADILAN
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menegaskan pentingnya penerapan Buku II Edisi 2026 secara selaras dengan SEMA Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026. Keselarasan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya tata kelola administrasi yang tertib, proses pemeriksaan perkara yang konsisten, serta pelaksanaan tugas yang efektif dan sesuai dengan ketentuan.
Selain memperkuat pemahaman terhadap regulasi, kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas kinerja aparatur peradilan. Dengan demikian, upaya penguatan administrasi dan teknis peradilan dapat mendukung terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.






















