SUNGAILIAT – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi di Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 2–3 November 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap perkembangan regulasi terbaru serta menyelaraskan pelaksanaan administrasi dan teknis peradilan. Materi yang disampaikan berfokus pada penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum Edisi 2026.

ARAHAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG: PAHAMI, TERAPKAN, DAN AWASI
Kegiatan pembinaan diawali dengan arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kesamaan pemahaman terhadap peraturan dan kebijakan peradilan menjadi hal penting untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beliau juga mengingatkan seluruh aparatur pengadilan untuk berpedoman pada prinsip “Pahami, Terapkan, Awasi”. Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap ketentuan tidak cukup hanya diketahui dan dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan serta diawasi secara berkelanjutan. Selain itu, Buku II Edisi 2026 yang ditetapkan berdasarkan SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 diharapkan menjadi pedoman utama bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.

PENDALAMAN SEMA NOMOR 2, 3, DAN 4 TAHUN 2026 DALAM PELAKSANAAN TUGAS PERADILAN
Salah satu materi utama dalam kegiatan ini adalah penjelasan mengenai sejumlah kebijakan Mahkamah Agung yang perlu dipahami dan diterapkan oleh seluruh aparatur peradilan.
Pada pembahasan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi, disampaikan pentingnya ketelitian dalam proses penerimaan permohonan hingga pemeriksaan persyaratan administratif. Ketepatan pemeriksaan sejak awal di tingkat pertama diperlukan untuk menghindari kekurangan berkas maupun hambatan dalam proses penanganan perkara pada tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antara Majelis Hakim, Kepaniteraan, serta petugas administrasi harus berjalan dengan baik.
Selanjutnya, materi SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara menyoroti perlunya pemahaman terhadap hubungan antara proses praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok. Hal ini diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dilaksanakan secara tepat tanpa mengabaikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Adapun SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum membahas ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pengajuan upaya hukum. Aparatur dituntut untuk memastikan kelengkapan persyaratan formal setiap permohonan secara cermat, sekaligus memahami perbedaan antara aspek administratif dan substansi alasan pengajuan upaya hukum.
Melalui pemahaman terhadap ketiga SEMA tersebut, seluruh unsur pengadilan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Pengawasan secara berkesinambungan juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan diterapkan secara konsisten.

SOSIALISASI BUKU II EDISI 2026 UNTUK MENYERAGAMKAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN
Pemaparan materi berikutnya disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Agustinus Asgari, S.H. Dalam sesi tersebut, beliau menjelaskan berbagai pembaruan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Pedoman yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2026 ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi, hukum materiil, hukum acara, serta penggunaan teknologi informasi dalam lingkungan peradilan.
Beberapa materi penting yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
- Administrasi Perkara Pidana: Pemaparan mengenai prosedur penanganan perkara pidana, mulai dari penerimaan dan pendaftaran perkara, penunjukan hakim, pemanggilan pihak terkait, proses persidangan, pembacaan putusan, hingga pelaksanaan upaya hukum. Materi juga mencakup penanganan perkara melalui acara biasa, singkat, cepat, dan praperadilan.
- Penanganan Perkara Anak: Pembahasan mengenai penerapan diversi dan keadilan restoratif dengan tetap mengutamakan perlindungan hak serta kepentingan anak. Selain itu, dijelaskan pula peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses penyelesaian perkara anak.
- Pelaksanaan Putusan Pidana: Penjelasan terkait prosedur pelaksanaan putusan pengadilan, administrasi terpidana, pengelolaan barang bukti, serta tata cara penyelesaian kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti.
- Administrasi Perkara Perdata: Pembahasan mengenai tata kelola perkara gugatan dan permohonan, penggunaan aplikasi e-Court dan SIPP, pelaksanaan mediasi, tahapan pembuktian, serta pengelolaan biaya perkara.
- Gugatan Sederhana dan Perkara Khusus: Uraian mengenai mekanisme penyelesaian gugatan sederhana sesuai batas waktu yang ditentukan, termasuk prosedur penanganan perkara niaga, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sengketa informasi publik, dan permohonan pemeriksaan yayasan.
- Pengelolaan Arsip Elektronik: Penjelasan mengenai proses digitalisasi dan penyimpanan dokumen perkara melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Pengelolaan arsip secara elektronik diharapkan dapat menciptakan sistem dokumentasi yang lebih sistematis, efektif, dan mudah ditelusuri.

PENGUATAN PENERAPAN REGULASI DEMI MEWUJUDKAN PELAYANAN PERADILAN YANG BERKUALITAS
Pelaksanaan pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi di PN Sungailiat menjadi langkah penting dalam memastikan kesesuaian penerapan Buku II Edisi 2026 dengan ketentuan yang tercantum dalam SEMA Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026. Pemahaman yang selaras terhadap berbagai pedoman tersebut diharapkan mampu mendukung tertib administrasi, keseragaman prosedur penanganan perkara, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung juga mendorong peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh aparatur peradilan. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan, setiap satuan kerja diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin optimal, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.






















